MAKALAH
KEPENGAWASAN PENDIDIKAN
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Administrasi Pendidikan
Dosen : Saiffudin M.Ag.
.

TARBIYAH/BIOLOGI
B/SEMESTER 4
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON
KEPENGAWASAN
PENDIDIKAN
A.
Pendahuluan
Pada
era globalisasi dewasa ini tantangan yang paling berat bagi bangsa Indonesia
adalah bagaimana menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas, unggul, dan berdaya
saing di tingkat regional maupun global. Upaya
pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu telah banyak dilakukan,
namun kenyataan menunjukkan pendidikan yang bermutu itu masih seperti
fatamorgana. Hal ini dapat dilihat dari hasil Ujian Akhir Sekolah yang kurang memuaskan.
Salah
satu faktor yang penting dan strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan
adalah guru, karena guru inilah merupakan pelaksana terdepan dalam proses
pendidikan yang berhadapan langsung dengan peserta didik. Oleh karena itu
berhasil dan tidaknya mutu pendidikan tergangtung pada profesionalisme guru.
Salah
satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui supervisi
pendidikan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah / Pengawas Sekolah
Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan pendidikan di negara
kita Indonesia sejak jaman penjajahan belanda hingga zaman kemerdekaan hinga
sekarang maka kewajiban dan tanggung jawab para pemimpin pendidikan umumnya dan
kepala sekolah khusunya mengalami perkembangan dan perubahan pula. Adapun
perubahan-perubahan tersebut dibagi kedalam tiga aspek :
1.
Perubahan dalam
tujuan
2.
Perubahan dalam
scope (luasnya tanggung jawab atau kewajiban)
3.
Perubahan dalan
sifatnya
Ketiga aspek tersebut sangat
berhubungan erat dan sukar untuk dipisahkan satu dengan yang lainnya. Adanya
perubahan dalam tujua pendidikan, mengubah pula luasnya tanggung jawab yang
harus dipikul dan dilaksanakan oleh para pemimpin pendidikan. Hal ini mengubah
pula bagaimana sifat-sifat kepemimpinan yang harus dijalankan sehingga dapat
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pada jaman penjajahan belanda
di Indonesia, organisasi pendidikan bersifat sentralisasi. Segala sesuatu
bangunan sekolah, kurikulum, jumlah murid, buku-buku pelajaran, cara
pengajaran, dan sebagainya telah ditetapkan dan diselenggarakan oleh
pemerintah. Kewajiban kepala sekolah dan guru-guru tidak lain adalah
menjalankan apa yang telah ditetapkan
dan diinstruksikan oleh atasannya.
Sekarang keadaannya lain lagi,
penyelenggaraan pendidikan lebih di sentralisasikan kepada daerah-daerah:
masyarakat diikut sertakan dan turut
serta dalam usaha-usaha pendidikan dan lain-lain. Tanggung jawab kepala sekolah
dan guru-guru semakin banyak dan luas. Jika dahulu kepala sekolah telah
dianggap baik dan cakap kalau sekolahnya dapat berjalan dengan teratur tampa
menghiraukan kepentingan dan hubungan dengan masyarakat sekitarnya, maka
penilaiannya lebih dari itu.
Tugas kewajiban kepala sekolah,
disamping mengatur jalannya sekolah, juga harus dapat bekerja sama dan
berhubungan erat dengan masyarakat. Ia berkewajiban membangkitkan semangat staf
guru-guru, pegawai dan murid-muridnya; mengembangkan kurikulum sekoklah,
mengetahui rencana sekolah dan tahu bagaimana menjalankannya; memperhatikan dan
mengusahakan kesejahteraan guru-guru dan pegawai-pegawainya dan sebagainya.
Semua ini merupakan tugas kepala yang pada zaman penjajahan belanda tidak
begitu penting dan tidak perlu adanya. Tugas-tugas kepala sekolah seperti itu
adalah bagian dari fungsi-fungsi supervisi (kepengawasan) yang menjadi
kewajiban sebagai pemimpin pendidikan.
Dalam makalah ini akan dicoba
mengupas tentang apa yang di maksud dengan pengawasan? Selain itu akan dibahas
juga tentang apa tujuan dari Pengawasan? Dan yang terakhir adalah Bagaimana
Sistem Pengawanan dalam pendidikan?
B.
Pengertian
Pengawasan
Pengawasan atau supervisi mempunyai pengertian yang luas. Supervisi adalah
segala bantuan dari para pemimpin sekolah, yang tertuju kepada perkembangan
kepemimpinan guru-guru dan personal sekolah lainnya didalam mencapai
tujuan-tujuan pendidikan. Ia berupa dorongan, bimbingan, dan kesempatan bagi
pertumbuhan keahlian dan kecakapan guru-guru, seperti bimbingan dalam usaha dan
pelaksanaan pembaharuan-pembaharuan dalam pendidikan dan pengajaran, pemilihan
alat-alat pealajran dan metode-metode mengajar yang lebih baik, cara-cara
penilaian yang sistematis terhadap fase seluruh peroses pengajaran, dan
sebagainya.
Dengan kata lain :
“supervisi yaitu suatu aktifitas
pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah
lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efekktif”[1].
Pengawasan menurut Mockler (stoner, 1996:592) adalah suatu usaha sistematis
untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan,
merancang sistem informasi, membandingkan kegiatan nyata dengan standar
kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur
penyimpangan-penimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk
menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau organisasi dipergunakan dengan
cara paling efektif dan epfisien dalam tujuan-tujuan organisasi.
Kegiatan pengawasan pada dasarnya membadingkan kondisi yang ada dengan
seharusnya yang terjadi. Apabila dalam prosesnya terjadi penyimpangan atau
penyelewengan segera dilakukan tindakan koreksi untuk hasil yang lebih efektif,
pengawasan dilakukan bukan hanya pada akhir proses manajemen tetapi pada setiap
tingkatan proses menejemen.
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan
proses untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan rencana
agar segera dilakukan upaya perbaikan sehingga dapat memastikan bahwa aktifitas
yang dilaksanakan seccara riel merupakan
aktifitas yang sesuai dengan apa yang telah direncanakan.[2]
Pengawasan biasanya bertujuan untuk memantau jalannya sebuah organasisasi
untuk lebih maju ke arah yang lebih positif, biasanya pengawasan ini dilakukan
berdasarkan peraturan-peraturan yang telah dibuat sebelumnya sehingga
pengawasan yang dilakukan oleh seorang pengawas tidak keluar dari jalur
pengawasan, meskipun pada kenyataannya
dilapangan pasti selalu ada impropisasi dari seorang pengawas untuk
melakukan sebuah pengawasan.
C.
Tujuan
Pengawasan
Pengawasan secara umum bertujuan untuk mengendalikan kegiatan agar sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh
secara efisien dan efektif sesuai engan rencana yang telah ditentukan dalam
program kegiatan organisasi.
Menurut Fatah (1996:103) tujuan pengawasan menurut konsep sistem adalah
membantu mempertahankan hasil atau output yang sesuai syarat-syarat sistem.
Artinya melalui pengawasan apa yang telah ditetapkan dalam rencana dan program,
pembagian tugas dan tanggung jawab, pelaksanaanya seta evaluasinya senantiasa
dipantau dan diarahkan sehingga tetap berada dalam ketentuan. Harsono, (1996)
menyatakan tujuan pengawasan pendidikan dan kebudayaan adalah untuk mendeteksi
sedini mungkin segala bentuk penyimpangan serta menindak lanjuti dalam rangka
mendukung pelaksanaan prioritas pendidikan. Prioritas pendidikan yang dimaksud
adalah pemerataan kesempatan belajar, relevansi, peningkatan mutu dan
kesangkilan dan kemangkusan.
Pengawasan sesungguhnya bertujuan :
1.
Membuat pihak yang
diawasi merasa terbantu sehingga dapat mencapai visi dan misinya secara efektif
dan efisien.
2.
Menciptakan suasan
keterbukaan, kejujuran, partisispasi dan akuntabilitas.
3.
Menimbulkan suasana
saling percaya dalam dan diluar lingkunag operasi organisasi.
4.
Meningkatkan
akuntabilitas organisasi.
5.
Meningkatkan
kelancaran operasi organisasi.
6.
Mendorong
terwujudnya good govermance.
D.
Manfaat
Kepengawasan
Pengawasan diharapkan jadi alat atau sarana yang berguna untuk
menghilangkan atau mengurangi kebocoran-kebocoran masalah administrasi seperti
korupsi yang terjadi di bawahan seorang pengawas, penyimpangan-penyimpangan,
pemborosan dan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang terjadi pada suatu
organisasi.[3]
Manfaat kepengawasan yaitu untuk mengaktifkan kepengawasan itu sendiri dan
manfaatnya yang lain adalah untuk lebih mengefektifkan kinerja pegawai atau
yang diawasi. Selain itu lebih terprogramnya kerja yang dilakukan sehingga akan
didapatnya hasil dari sebuah tujuan yang ditetapkan sebelumnya dengan relatif
cepat atau sesuai target yang ditentukan.
E.
Kepengawasan
Dalam Pendidikan
Dalan perspektif kebijakan, pengawasan pendidikan telah mengalami beberapa
perubahan seiring denga berubahnya filosofi dan sistem manajemen pemerintaha.
Landasan hiridis formal pengawasan pendidikan saat ini merujuk pada SK Menpan
Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tantang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya dan Kepetusan Meteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 097/U/2002 tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemudan
Pembinaan Olah Raga.
1.
Definisi Pengawas
a.
Berdasarka Keputusan
Menteri Negara Pendaya Gunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2011
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Seklah dan Angka Kreditnya adalah Pegawai
Negeri Sipil Yang Diberi Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Secara Penuh Oleh
Pejabat Yang Berwenang Untuk Melakukan Pengawasan Pendidikan Pada Suatu
Pendidikan Pra Sekolah, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.
b.
Kepmenduknas Nmor
097/U/2002, tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan Pembinaan Pemuda dan
Pembinaan Olah Raga Pasal 1 ayat 4 berbunyi: Pengawas adalah salah satu fungsi
manajemen untuk menjaga agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsii
organisasi dalam mencapai tujuan dapat berjalan dengan efektif dan efisien
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Selanjutnya ayat
berbunyi: pengawas teknis adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh
pengawas sekolah, penilik pada pendidikan luar sekolah, pembinaan pemuda, dan
pembinaan olah raga untuk memantau, menilai, dan memberi bimbingan terhadap
penyelenggaraan pendidikan, pembinaan pemuda, dan pembinaan olah raga.
d.
Berdasarkan
peraturan perundangan tersebut, maka yang disebut pengawas adalah pejabat yang
berwenang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan melalui usaha memantau,
menilai, memberi bimbingan dan pembinaan, secara efektif dan efisien dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
e.
Pengawasan dalam
bidang pendidikan menunjukkan karakteristik khas mengandung konsep supervisi
yang kental dengan adanya tugas pembinaan. Menjadi keliru dan menyalahi aturan,
apabila mekanisme kerja pengawas hanya memantau memeriksa dan melaporkan saja
karena esensi pengawasan dibidang pendidikan terletak pada unsur pembinaan.
2.
Tugas dan Tanggung
Jawab Pengawas
a.
Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001: Tugas pokok
pengawas sekolah adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada
sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung
jawabnya.
b.
Tugas menilai dan
membina bukan pekerjaan sederhana, diperlukan kemampuan analisa yang cermat dan
pemikiran-pemikiran profesional penentuan solusi pemecahan masalah pendidikan
yang menuntut adanya kompetensi dan profesionalisme kerja pengawas pendidikan.
c.
Dalam melaksanaka
tugas menilai dan membina, sangat dihindari sikap menjuggment (mengadili) tanpa
adanya penelitian telebih dahulu tentang suatu hal.
Tugas seorang pengawas
sangatlah berat jika dalam pelaksanaannya kurang dapat dukungan dari rekan
kerja dan lingkungan masyarakat disekitar. Maka dari itu seorang pengawas harus
bisa menjaga hubungan baik dengan lingkungan disekitar. Sehingga dengan
demikian akan terjalin kinerja yang efektif dan efisien.
3.
Fungsi Pengawas
a.
Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001: Pejabat
fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengwasan
pendidikan terhadapa sejumlah sekolah tertentu yang ditunjukan/ditetapkan.
b.
Kepmendiknas Nomor
097/U/2002, pasal 5: (a) Pengamatan dan pematauan terhadap kegiatan
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, pembinaan untuk mengetahui
permasalahan, hambatan, dan kendala pelaksanaan pendidikan; (b) pemeriksaan
terhadap satuan kerja dilingkungan dinas.
c.
Secara umum,
pengawas berfungsi sebagai pemerbaik dan peningkat kualitas pendidikan, dengan
demikian segala aktifitas sekolah berkaitan dengan upaya memperbaiki dan
meningkatkan kualitas pendidikan menjadi bagian bidang garapan pengawas.
4.
Kualifikasi
Pengawas
Pegawai negeri
sipil yang akan diangkat untuk pertama kali dalam jabatan pengawas sekolah harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
Syarat Umum
1)
Pendidikan
serendah-rendahnya serjana (S1) atau diploma IV yang sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan, kecuali bagi pegawai negeri sipil yang bersal dari guru dan
ditempatkan di daerah terpencil dapat berijazah serendah-rendahnya Diploma I
yang sesuai kulaifikasi yang ditentukan.
2)
Berkedudukan dan
berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya selama 6 tahun secara
berturut-turut.
3)
Telah mengikuti
pendidikan dan pelatihan kedinasan dibidang pengawasan sekolah dan memperoleh
surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL)
4)
Setiap unsur
pelatihan, pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
5)
Usia
setinggi-tingginya 5 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun jabatan
pengawasan sekolah.
Dengan adanya kualifikasi
pengawas, maka suatu lembaga akan berjalan dengan lancar baik dalam KBM maupun
sosialisasi antara rekan kerja akan terjalin dengan baik.
b)
Syarat Khusus
1)
Pengawas sekolah
taman kanak-kanak/ sekolah dasar/ sekolah dasar luar biasa.
·
Berkedudukan
serendah-rendahnya guru madya.
·
Bepengalam sebagai
guru taman kanak-kanak/ sekolah
dasar/madrasah ibtidiyah/madrasah diniyah, sekolah dasar luar biasa.
2)
Standar Kompetensi
pengawas sekolah terdiri dari dari empat komponen, yaitu:
·
Komponen pengawasan
sekolah meliputi:
-
Mapu menysusun
program pengwasan sekolah.
-
Mampu menilai hasil belajar atau bimbingan siswa
dan kemampuan guru.
-
Mampu mengumpulkan
dan mengolah data sumberdaya pendidikan, PBM, bimbingan, dan lingkungan sekolah
yang berpengaruh terhadap perkembangan siswa.
-
Mampu menganalisis
hasil bimbingan dan belajar siswa, guru, serta sumber daya pendidikan.
-
Mampu membina guru
dan personil lain disekolah.
-
Mampu menyusun
laporan dan evaluasi pengawasan.
-
Mampu melaksanaan
pembinaan lainnya disekolah selain PBM dan bimbingan.
-
Mampu mengevaluasi
hasil pengawasan dari seluruh sekolah dan diawasinya.
·
Komponen
Pengembangan Profesi
-
Memiliki kemampuan
karya tulis ilmiah/hasil penelitian/pengkajian/survey evaluasi dikomponen
pendidikan sekolah.
-
Memiliki kemampuan
menulis tu;isan ilmiah populer dikomponen pendidikan sekolah.
-
Memiliki kemampuan
menulis tulisan ilmiah populer dikomponen pendidikan sekolah pada media masa.
-
Memiliki kemampuan
menulis makalah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah.
-
Memiliki kemampuan
menulis buku pelajaran atau model.
-
Memiliki kemampuan
menciptakan pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah.
-
Memiliki kemampuan
membuat petunjuk teknis pengawasan sekolah.
-
Menciptakan karya
seni monumental.
-
Menemukan teknologi
tepat guna.
·
Komponen Teknik
Profesional
-
Menguasai substansi
materi pelajaran yang diajarkan guru atau bimbingan sesuai dengan bidang
tugasnya.
-
Menguasai
pengembangan materi pelajaran dan bimbingan.
·
Komponen Penguasa
Wawasan Pendidikan
-
Menguasai hakekat
pendidikan.
-
Memahami pengelolaan pendidikan dasar dan
menengah.
-
Memahami
undang-undang Sisdiknas.
-
Memahami program
pembangunan nasional dan renstra dikomponen pendidikan.
-
Memhami kemajuan
dan perkembangan iptek.
Dua fokus perhatian dari kualifikasi ini adalah bahwa
pengawas semestinya memiliki latar belakang pendidikan pengawasan karena mereka
diberi tanggungjawab merancang, melaksanakan, memonitor dan menilai program
kepengawasan yang membutuhkan kemampuan manajemen pendidikan. Hal yang lain
adalah pengawas telah mengikuti pendidikan kedinasan dengan dibuktikan dengan
danya STTPL.
5.
Jenis Pengawas
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998
ditegaskan hal-hal yang berkaitan dengan jenis pengawasan sekolah yaitu:
(1) Pengawas
sekolah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
(2) Pengawas
Sekolah Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran; (3) Pengawas Sekolah Pendidikan
Luar Biasa dan;
(4) Pengawa
Sekolah Bimbingan dan Konseling.
Ditinjau dari
jabatan yaitu:
(1) Pengawas
Sekolah Pertama;
(2) Pengawas
Sekolah Muda;
(3) Pengawas
Sekolah Madya; dan
(4) Pengawas
Sekolah Utama.[4]
C. KESIMPULAN
Dari
pembahasan tentang kepengawasan pendidikan dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
·
Kepengawasan
didalam pendidikan merupakan suatu kewajiban dalam sebuah organisasi, karena
dengan adanya kepengawasan suatu kegiatan dalam pendidikan akan bekerja dengan
lancar.
·
Kepengawasan
tersebut dilakukan agar tidak adanya masalah yang akan berpengaruh terhadap
masa depan.
·
Dengan adanya
kepengawasan dalam pendidikan suatu aktifitas yang tidak diinginkan dapat
dievaluasi, sehingga apabila terjadi masalah dapat diselesaikan.
·
Setiap pengawas
harus benar-benar memahami dan tegas dalam mengawas, karena jika suatu pengawas
dapat dikelabuhi oleh seorang guru atau yang lainnya, maka proses kegiatan akan
mengalami ketidaklancaran dalam kegiatan.
DAFTAR PUSTAKA
Fattah, Nanang. 2008. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung :
PT Remaja Rosda Karya
Fatiah, Nanang. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung :
PT Remaja Rosda Karya
Engkoswara, DKK. 2011.
Administrasi Pendidikan. Bandung : Alfabeta
Sufyarma. 2004. Manajemen Pedidikan. Bandung : Alfabeta
Fattah, Nanang. 2004. Konsep Manajemen Berbasis Sekolah dan Dewan
Sekolah. Bandung : Bani Kuraiys
Siswanto. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta : PT Budi
Aksar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar