Minggu, 08 November 2015

MAKALAH
KEPENGAWASAN PENDIDIKAN
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Administrasi Pendidikan
Dosen : Saiffudin M.Ag.
.


















TARBIYAH/BIOLOGI B/SEMESTER 4
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON






KEPENGAWASAN PENDIDIKAN

A.      Pendahuluan  
Pada era globalisasi dewasa ini tantangan yang paling berat bagi bangsa Indonesia adalah bagaimana menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas, unggul, dan berdaya saing di tingkat regional maupun global. Upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu telah banyak dilakukan, namun kenyataan menunjukkan pendidikan yang bermutu itu masih seperti fatamorgana. Hal ini dapat dilihat dari hasil Ujian Akhir Sekolah yang kurang memuaskan.
Salah satu faktor yang penting dan strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah guru, karena guru inilah merupakan pelaksana terdepan dalam proses pendidikan yang berhadapan langsung dengan peserta didik. Oleh karena itu berhasil dan tidaknya mutu pendidikan tergangtung pada profesionalisme guru.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui supervisi pendidikan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah / Pengawas Sekolah
Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan pendidikan di negara kita Indonesia sejak jaman penjajahan belanda hingga zaman kemerdekaan hinga sekarang maka kewajiban dan tanggung jawab para pemimpin pendidikan umumnya dan kepala sekolah khusunya mengalami perkembangan dan perubahan pula. Adapun perubahan-perubahan tersebut dibagi kedalam tiga aspek :
1.      Perubahan dalam tujuan
2.      Perubahan dalam scope (luasnya tanggung jawab atau kewajiban)
3.      Perubahan dalan sifatnya
Ketiga aspek tersebut sangat berhubungan erat dan sukar untuk dipisahkan satu dengan yang lainnya. Adanya perubahan dalam tujua pendidikan, mengubah pula luasnya tanggung jawab yang harus dipikul dan dilaksanakan oleh para pemimpin pendidikan. Hal ini mengubah pula bagaimana sifat-sifat kepemimpinan yang harus dijalankan sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pada jaman penjajahan belanda di Indonesia, organisasi pendidikan bersifat sentralisasi. Segala sesuatu bangunan sekolah, kurikulum, jumlah murid, buku-buku pelajaran, cara pengajaran, dan sebagainya telah ditetapkan dan diselenggarakan oleh pemerintah. Kewajiban kepala sekolah dan guru-guru tidak lain adalah menjalankan  apa yang telah ditetapkan dan diinstruksikan oleh atasannya.
Sekarang keadaannya lain lagi, penyelenggaraan pendidikan lebih di sentralisasikan kepada daerah-daerah: masyarakat  diikut sertakan dan turut serta dalam usaha-usaha pendidikan dan lain-lain. Tanggung jawab kepala sekolah dan guru-guru semakin banyak dan luas. Jika dahulu kepala sekolah telah dianggap baik dan cakap kalau sekolahnya dapat berjalan dengan teratur tampa menghiraukan kepentingan dan hubungan dengan masyarakat sekitarnya, maka penilaiannya lebih dari itu.
Tugas kewajiban kepala sekolah, disamping mengatur jalannya sekolah, juga harus dapat bekerja sama dan berhubungan erat dengan masyarakat. Ia berkewajiban membangkitkan semangat staf guru-guru, pegawai dan murid-muridnya; mengembangkan kurikulum sekoklah, mengetahui rencana sekolah dan tahu bagaimana menjalankannya; memperhatikan dan mengusahakan kesejahteraan guru-guru dan pegawai-pegawainya dan sebagainya. Semua ini merupakan tugas kepala yang pada zaman penjajahan belanda tidak begitu penting dan tidak perlu adanya. Tugas-tugas kepala sekolah seperti itu adalah bagian dari fungsi-fungsi supervisi (kepengawasan) yang menjadi kewajiban sebagai pemimpin  pendidikan.
Dalam makalah ini akan dicoba mengupas tentang apa yang di maksud dengan pengawasan? Selain itu akan dibahas juga tentang apa tujuan dari Pengawasan? Dan yang terakhir adalah Bagaimana Sistem Pengawanan dalam pendidikan?




B.     Pengertian Pengawasan
Pengawasan atau supervisi mempunyai pengertian yang luas. Supervisi adalah segala bantuan dari para pemimpin sekolah, yang tertuju kepada perkembangan kepemimpinan guru-guru dan personal sekolah lainnya didalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Ia berupa dorongan, bimbingan, dan kesempatan bagi pertumbuhan keahlian dan kecakapan guru-guru, seperti bimbingan dalam usaha dan pelaksanaan pembaharuan-pembaharuan dalam pendidikan dan pengajaran, pemilihan alat-alat pealajran dan metode-metode mengajar yang lebih baik, cara-cara penilaian yang sistematis terhadap fase seluruh peroses pengajaran, dan sebagainya.
Dengan kata lain :
supervisi yaitu suatu aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efekktif”[1].
Pengawasan menurut Mockler (stoner, 1996:592) adalah suatu usaha sistematis untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi, membandingkan kegiatan nyata dengan standar kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau organisasi dipergunakan dengan cara paling efektif dan epfisien dalam tujuan-tujuan organisasi.
Kegiatan pengawasan pada dasarnya membadingkan kondisi yang ada dengan seharusnya yang terjadi. Apabila dalam prosesnya terjadi penyimpangan atau penyelewengan segera dilakukan tindakan koreksi untuk hasil yang lebih efektif, pengawasan dilakukan bukan hanya pada akhir proses manajemen tetapi pada setiap tingkatan proses menejemen.
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan proses untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan rencana agar segera dilakukan upaya perbaikan sehingga dapat memastikan bahwa aktifitas yang dilaksanakan seccara riel  merupakan aktifitas yang sesuai dengan apa yang telah direncanakan.[2]
Pengawasan biasanya bertujuan untuk memantau jalannya sebuah organasisasi untuk lebih maju ke arah yang lebih positif, biasanya pengawasan ini dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang telah dibuat sebelumnya sehingga pengawasan yang dilakukan oleh seorang pengawas tidak keluar dari jalur pengawasan, meskipun pada kenyataannya  dilapangan pasti selalu ada impropisasi dari seorang pengawas untuk melakukan sebuah pengawasan.     

C.      Tujuan Pengawasan
Pengawasan secara umum bertujuan untuk mengendalikan kegiatan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara efisien dan efektif sesuai engan rencana yang telah ditentukan dalam program kegiatan organisasi.
Menurut Fatah (1996:103) tujuan pengawasan menurut konsep sistem adalah membantu mempertahankan hasil atau output yang sesuai syarat-syarat sistem. Artinya melalui pengawasan apa yang telah ditetapkan dalam rencana dan program, pembagian tugas dan tanggung jawab, pelaksanaanya seta evaluasinya senantiasa dipantau dan diarahkan sehingga tetap berada dalam ketentuan. Harsono, (1996) menyatakan tujuan pengawasan pendidikan dan kebudayaan adalah untuk mendeteksi sedini mungkin segala bentuk penyimpangan serta menindak lanjuti dalam rangka mendukung pelaksanaan prioritas pendidikan. Prioritas pendidikan yang dimaksud adalah pemerataan kesempatan belajar, relevansi, peningkatan mutu dan kesangkilan dan kemangkusan.
Pengawasan sesungguhnya bertujuan :
1.    Membuat pihak yang diawasi merasa terbantu sehingga dapat mencapai visi dan misinya secara efektif dan efisien.
2.    Menciptakan suasan keterbukaan, kejujuran, partisispasi dan akuntabilitas.
3.    Menimbulkan suasana saling percaya dalam dan diluar lingkunag operasi organisasi.
4.    Meningkatkan akuntabilitas organisasi.
5.    Meningkatkan kelancaran operasi organisasi.
6.    Mendorong terwujudnya good govermance.

D.      Manfaat Kepengawasan
Pengawasan diharapkan jadi alat atau sarana yang berguna untuk menghilangkan atau mengurangi kebocoran-kebocoran masalah administrasi seperti korupsi yang terjadi di bawahan seorang pengawas, penyimpangan-penyimpangan, pemborosan dan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang terjadi pada suatu organisasi.[3]
Manfaat kepengawasan yaitu untuk mengaktifkan kepengawasan itu sendiri dan manfaatnya yang lain adalah untuk lebih mengefektifkan kinerja pegawai atau yang diawasi. Selain itu lebih terprogramnya kerja yang dilakukan sehingga akan didapatnya hasil dari sebuah tujuan yang ditetapkan sebelumnya dengan relatif cepat atau sesuai target yang ditentukan.

E.       Kepengawasan Dalam Pendidikan
Dalan perspektif kebijakan, pengawasan pendidikan telah mengalami beberapa perubahan seiring denga berubahnya filosofi dan sistem manajemen pemerintaha. Landasan hiridis formal pengawasan pendidikan saat ini merujuk pada SK Menpan Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tantang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Kepetusan Meteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 097/U/2002 tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemudan Pembinaan Olah Raga.
1.         Definisi Pengawas
a.       Berdasarka Keputusan Menteri Negara Pendaya Gunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Seklah dan Angka Kreditnya adalah Pegawai Negeri Sipil Yang Diberi Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Secara Penuh Oleh Pejabat Yang Berwenang Untuk Melakukan Pengawasan Pendidikan Pada Suatu Pendidikan Pra Sekolah, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.
b.      Kepmenduknas Nmor 097/U/2002, tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan Pembinaan Pemuda dan Pembinaan Olah Raga Pasal 1 ayat 4 berbunyi: Pengawas adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjaga agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsii organisasi dalam mencapai tujuan dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Selanjutnya ayat berbunyi: pengawas teknis adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah, penilik pada pendidikan luar sekolah, pembinaan pemuda, dan pembinaan olah raga untuk memantau, menilai, dan memberi bimbingan terhadap penyelenggaraan pendidikan, pembinaan pemuda, dan pembinaan olah raga.
d.      Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, maka yang disebut pengawas adalah pejabat yang berwenang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan melalui usaha memantau, menilai, memberi bimbingan dan pembinaan, secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
e.       Pengawasan dalam bidang pendidikan menunjukkan karakteristik khas mengandung konsep supervisi yang kental dengan adanya tugas pembinaan. Menjadi keliru dan menyalahi aturan, apabila mekanisme kerja pengawas hanya memantau memeriksa dan melaporkan saja karena esensi pengawasan dibidang pendidikan terletak pada unsur pembinaan.
2.         Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas
a.       Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001: Tugas pokok pengawas sekolah adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.
b.      Tugas menilai dan membina bukan pekerjaan sederhana, diperlukan kemampuan analisa yang cermat dan pemikiran-pemikiran profesional penentuan solusi pemecahan masalah pendidikan yang menuntut adanya kompetensi dan profesionalisme kerja pengawas pendidikan.
c.       Dalam melaksanaka tugas menilai dan membina, sangat dihindari sikap menjuggment (mengadili) tanpa adanya penelitian telebih dahulu tentang suatu hal.

Tugas seorang pengawas sangatlah berat jika dalam pelaksanaannya kurang dapat dukungan dari rekan kerja dan lingkungan masyarakat disekitar. Maka dari itu seorang pengawas harus bisa menjaga hubungan baik dengan lingkungan disekitar. Sehingga dengan demikian akan terjalin kinerja yang efektif dan efisien.
3.         Fungsi Pengawas
a.       Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001: Pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengwasan pendidikan terhadapa sejumlah sekolah tertentu yang ditunjukan/ditetapkan.
b.      Kepmendiknas Nomor 097/U/2002, pasal 5: (a) Pengamatan dan pematauan terhadap kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, pembinaan untuk mengetahui permasalahan, hambatan, dan kendala pelaksanaan pendidikan; (b) pemeriksaan terhadap satuan kerja dilingkungan dinas.
c.       Secara umum, pengawas berfungsi sebagai pemerbaik dan peningkat kualitas pendidikan, dengan demikian segala aktifitas sekolah berkaitan dengan upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan menjadi bagian bidang garapan pengawas.


4.         Kualifikasi Pengawas
Pegawai negeri sipil yang akan diangkat untuk pertama kali dalam jabatan pengawas sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)      Syarat Umum
1)      Pendidikan serendah-rendahnya serjana (S1) atau diploma IV yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan, kecuali bagi pegawai negeri sipil yang bersal dari guru dan ditempatkan di daerah terpencil dapat berijazah serendah-rendahnya Diploma I yang sesuai kulaifikasi yang ditentukan.
2)      Berkedudukan dan berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya selama 6 tahun secara berturut-turut.
3)      Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan dibidang pengawasan sekolah dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL)
4)      Setiap unsur pelatihan, pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
5)      Usia setinggi-tingginya 5 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun jabatan pengawasan sekolah.
Dengan adanya kualifikasi pengawas, maka suatu lembaga akan berjalan dengan lancar baik dalam KBM maupun sosialisasi antara rekan kerja akan terjalin dengan baik.
b)      Syarat Khusus
1)      Pengawas sekolah taman kanak-kanak/ sekolah dasar/ sekolah dasar luar biasa.
·         Berkedudukan serendah-rendahnya guru madya.
·         Bepengalam sebagai guru taman kanak-kanak/ sekolah  dasar/madrasah ibtidiyah/madrasah diniyah, sekolah dasar luar biasa.
2)      Standar Kompetensi pengawas sekolah terdiri dari dari empat komponen, yaitu:
·         Komponen pengawasan sekolah meliputi:
-          Mapu menysusun program pengwasan sekolah.
-          Mampu  menilai hasil belajar atau bimbingan siswa dan kemampuan guru.
-          Mampu mengumpulkan dan mengolah data sumberdaya pendidikan, PBM, bimbingan, dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan siswa.
-          Mampu menganalisis hasil bimbingan dan belajar siswa, guru, serta sumber daya pendidikan.
-          Mampu membina guru dan personil lain disekolah.
-          Mampu menyusun laporan dan evaluasi pengawasan.
-          Mampu melaksanaan pembinaan lainnya disekolah selain PBM dan bimbingan.
-          Mampu mengevaluasi hasil pengawasan dari seluruh sekolah dan diawasinya.
·         Komponen Pengembangan Profesi
-          Memiliki kemampuan karya tulis ilmiah/hasil penelitian/pengkajian/survey evaluasi dikomponen pendidikan sekolah.
-          Memiliki kemampuan menulis tu;isan ilmiah populer dikomponen pendidikan sekolah.
-          Memiliki kemampuan menulis tulisan ilmiah populer dikomponen pendidikan sekolah pada media masa.
-          Memiliki kemampuan menulis makalah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah.
-          Memiliki kemampuan menulis buku pelajaran atau model.
-          Memiliki kemampuan menciptakan pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah.
-          Memiliki kemampuan membuat petunjuk teknis pengawasan sekolah.
-          Menciptakan karya seni monumental.
-          Menemukan teknologi tepat guna.
·         Komponen Teknik Profesional
-          Menguasai substansi materi pelajaran yang diajarkan guru atau bimbingan sesuai dengan bidang tugasnya.
-          Menguasai pengembangan materi pelajaran dan bimbingan.
·         Komponen Penguasa Wawasan Pendidikan
-          Menguasai hakekat pendidikan.
-           Memahami pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.
-          Memahami undang-undang Sisdiknas.
-          Memahami program pembangunan nasional dan renstra dikomponen pendidikan.
-          Memhami kemajuan dan perkembangan iptek.
Dua fokus perhatian dari kualifikasi ini adalah bahwa pengawas semestinya memiliki latar belakang pendidikan pengawasan karena mereka diberi tanggungjawab merancang, melaksanakan, memonitor dan menilai program kepengawasan yang membutuhkan kemampuan manajemen pendidikan. Hal yang lain adalah pengawas telah mengikuti pendidikan kedinasan dengan dibuktikan dengan danya STTPL.

5.         Jenis Pengawas
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 ditegaskan hal-hal yang berkaitan dengan jenis pengawasan sekolah yaitu:
(1) Pengawas sekolah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
(2) Pengawas Sekolah Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran; (3) Pengawas Sekolah Pendidikan Luar Biasa dan;
(4) Pengawa Sekolah Bimbingan dan Konseling.
Ditinjau dari jabatan yaitu:
(1) Pengawas Sekolah Pertama;
(2) Pengawas Sekolah Muda;
(3) Pengawas Sekolah Madya; dan
(4) Pengawas Sekolah Utama.[4]

C. KESIMPULAN
            Dari pembahasan tentang kepengawasan pendidikan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
·         Kepengawasan didalam pendidikan merupakan suatu kewajiban dalam sebuah organisasi, karena dengan adanya kepengawasan suatu kegiatan dalam pendidikan akan bekerja dengan lancar.
·         Kepengawasan tersebut dilakukan agar tidak adanya masalah yang akan berpengaruh terhadap masa depan.
·         Dengan adanya kepengawasan dalam pendidikan suatu aktifitas yang tidak diinginkan dapat dievaluasi, sehingga apabila terjadi masalah dapat diselesaikan.
·         Setiap pengawas harus benar-benar memahami dan tegas dalam mengawas, karena jika suatu pengawas dapat dikelabuhi oleh seorang guru atau yang lainnya, maka proses kegiatan akan mengalami ketidaklancaran dalam kegiatan.




DAFTAR PUSTAKA
Fattah, Nanang. 2008. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosda Karya
Fatiah, Nanang. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosda Karya
Engkoswara, DKK. 2011. Administrasi Pendidikan. Bandung : Alfabeta
Sufyarma. 2004. Manajemen Pedidikan. Bandung : Alfabeta
Fattah, Nanang. 2004. Konsep Manajemen Berbasis Sekolah dan Dewan Sekolah. Bandung : Bani Kuraiys
Siswanto. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta : PT Budi Aksar



[1] Lih. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan,PT REMAJA ROSDAKARYA, 1987, hal 78
[2] Lih. Engkoswara, Administrasi Pendidikan, Alfa Beta, 2011, hal 219
[3] Lih. Engkoswara, Administrasi Pendidikan, Alfa Beta, 2011, hal 223

[4] Lih. Engkoswara, Administrasi Pendidikan, Alfa Beta, 2011, hal 224

Tidak ada komentar:

Posting Komentar